Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye divonis 24 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas serangkaian tuduhan korupsi.
Vonis terhadap Park mengakhiri penyelidikan skandal korupsi yang mencengkeram Korsel dan melibatkan sejumlah tokoh penting di negara itu.
Dia antara lain dinyatakan melakukan penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan pemaksaan.
"Presiden menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepadanya," kata hakim seperti dilkutip CNN.om, Jumat (6/4).
Hakim menyatakan hukuman tegas diperlukan untuk mengirim pesan keras kepada para pemimpin egeri itu di masa mendatang. Akan tetapi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebesar 30 tahun penjara.
Park dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan yang dituduhkan. Selain hukuman penjara, dia juga didenda sebesar US$17 juta (sekitar Rp234,2 miliar).
Baca Juga
Saat pembacaan keputusan, Park tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Dia dan pengacaranya menolak hadir setelah pengadilan memutuskan untuk menyiarkan langsung keputusan.
Pengacara Park diperkirakan akan mengajukan banding.
Di luar gedung pengadilan, ratusan pendukung Park berkumpul untuk menyaksikan pembacaan vonis lewat layar lebar. Mereka melambai-lambaikan bendera Korea dan AS serta menyerukan pembebasan mantan presiden itu.
Kaum usia lanjut di Korea Selatan yang konservatif, mengenang kediktatoran ayah Park sebagai periode kekuatan Korea Selatan.
Presiden perempuan pertama Korea Selatan sekaligus putri mantan diktator Park Chung-hee, ditangkap pada Maret 2017 oleh Mahkamah Konstitusi, tak lama setelah Parlemen memutuskan untuk memakzulkannya.