Kabar24.com, JAKARTA - Dalam dua hari pertama pelaksanaan Operasi Simpatik Jaya 2017, pihak kepolisian menemukan 4.242 kasus tindak pelanggaran oleh pengguna jalan.
Jenis pelanggaran pun bervariasi mulai dari melawan arus, tidak menggunakan oelindung kepala atau (helm) bagi pengguna kendaraan bermotor, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil, serta kurangnya kelengkapan surat-surat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R. P Argo Yuwono mengatakan bahwa dalam operasi yang akan digelar selama 21 hari ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan persuasif. Dengan adanya operasi ini diharapkan bisa meningkatka kesadaran masyarakat dalam berkendara.
"Pelanggar hanya akan diberi teguran dan tidak ditilang," katanya, Jumat, (3/3/2017).
Sementara itu, berdasarkan data hasil operasi yang disampaikan oleh Kasubdit BinGakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, jumlah teguran pada hari kedua yakni 2 Maret 2017 meningkat menjadi 2260 teguran dari 1982 teguran di hari pertama. Adapun pelanggaran dengan angka tertinggi di hari kedua adalah terkait kelengkapan surat-surat yang mencapai 351 kejadian.
Kerugian secara materipun tercatat meningkat tajam ke angka Rp60,8 juta pada hari kedua dari Rp0 di hari pertama. Pasalanya, pada hari kedua terdapat sejumlah kejadian kecelakaan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, tiga orang luja berat, dan sembilan orang luka ringan.