Kabar24.com, JAKARTA-- Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan salah satu tersangka kasus makar Firza Husein, setelah sebelumnya polisi memutuskan untuk melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono menyebutkan penangguhan penahanan dilakukan sejak kemarin sore, Rabu (22/2/2017).
"Firza Husein sudah kita ACC penangguhannya, sudah kita keluarkan kemarin sore," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2017).
Argo menyebutkan penangguhan penahanan Firza dilakukan dengan pertimbangan subjektif dari penyidik, termausk keadaaan kesehatannya yang disebut menurun. Namun, demikian, status tersangka tetap akan melekat pad Firza.
Selain itu, dia menambahkan bahwa sejauh ini , pemeriksaan yang dilakukan atas Firza terkait kasus makar yang menimpanya sejauh ini dirasa cukup.
Seperti diketahui, sejak ditangkap 31 Januari lalu Firza ditempatkan di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua atas dugaan kasus makar. Firza melalui pengacaranya kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehaatan yang menurun.
Firza disebut menderita penyakit jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah sehingga memerlukan perawatan lebih intensif.
Setelah melewati masa tahanan selama 20 hari, polisi kemudian memutuskan memperpanjang masa tahanan Firza selama 40 hari hingga akhirnya pada Rabu (22/2/2017) penangguhan penahanannya dikabulkan.