Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap mundur dari jabatannya bila putusannya mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta keliru.
Pada 12 Februari 2017 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahterimakan kembali jabatan gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai cuti masa kampanye pilkada.
Artinya, Ahok kembali berstatus gubernur DKI Jakarta, meski tengah menyandang status terdakwa.
Menurutnya, sulit untuk membuat tafsir hukum atas status Ahok saat ini.
"Kalau dikatakan tidak sah, wong dia statusnya masih gubernur, sah. Tapi posisinya sebagai terdakwa. Saya sudah melaporkan ini ke pak presiden. Ini sikap saya mendagri sebagai pembantu beliau. Kalau saya dianggap salah say siap mundur," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/2/2017).
Tjahjo mengatakan sejumlah kepala daerah yang terlibat kasus tidak dicabut statusnya karena tuntutan hukumnya hanya empat tahun. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebut kepala daerah diberhentikan daei jabatannya jika tuntutan dalam perkaranya di atas lima tahun.
"Yang di bawah lima tahun, saya harus konsekuen bahwa sepanjang dia tidak ditahan berarti tidak kami berhentikan sementara sampai putusan hukum tetap," ujar Tjahjo.
Menurutnya, dia sudah dua kali melaporkan perkembangan kasus ini kepada Presiden Joko Widodo. Presiden sudah menyetujui mendagri untuk meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
"Apapun putusannya saya akan ikuti. Surat resmi sudah saya sampaikan kepada MA. MA sudah membalas tanggal 16 Februari, intinya bahwa MA tidak dapat memberikan pendapat," kata Tjahjo.