Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antasari Sebut SBY Perintahkan Harry Tanoe Temui Dirinya

Ia mengungkapkan bahwa CEO MNC Group Harry Tanoe diperintahkan oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk menemui dirinya dan meminta untuk tidak menangkap Aulia Pohan pada Maret 2009.
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo

Kabar24.com, JAKARTA – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar blak-blakan membuka informasi di balik penangkapan Aulia Pohan.

Ia mengungkapkan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo diperintahkan oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk menemui dirinya dan meminta untuk tidak menangkap Aulia Pohan pada Maret 2009.

Pernyataan itu disampaikan Antasari Azhar di Jakarta, Selasa (14/2/2016) seperti dituli Antara dalam kilasan berita (flash).

Informasi selengkapnya dari Antara masih belum muncul saat berita ini dipublikasikan.

Seperti diketahui, sehari menjelang Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017, mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyambangi Kantor Bareskrim Mabes Polri.

Antasari Azhar tiba di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 11.20 WIB. Ia datang bersama kuasa hukumnya dan adik kandung mendiang Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin.

Saat ditanya awak media perihal apa yang hendak dilaporkan, Antasari enggan menjawab.

"Setelah di dalam, nanti baru saya beri keterangan. Dalam konteks kasus sayalah," ucapnya.

Nanti usai pelaporan, Antasari pun mengatakan akan mengungkapkan sesuatu ke media.

"Akan saya ceritakan yang belum pernah saya ceritakan. Ada saatnya," katanya.

Antasari adalah mantan Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, karir Antasari terhenti karena dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari Azhar akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper