Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir mengatakan total dana sumbangan yang terkumpul di Yayasan Keadilan untuk Semua mencapai Rp 3 miliar.
Dikatakan, uang tersebut bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.
"Yang dari saya cuma 3 miliar. Belum terpakai semua, kami rawat betul dana itu," kata Bachtiar di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri yang bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Bachtiar menyebut, dana sumbangan itu digunakan untuk kebutuhan logistik unjuk rasa 4 November 2016 (Aksi Damai 411) dan demo 2 Desember 2016 (Aksi Damai II atau Aksi 212).
Selain itu, sebagian dana tersebut disumbangkan kepada korban gempa Pidie, Aceh, dan banjir Bima, Nusa Tenggara Barat. Total yang disumbangkan masing-masing sebesar Rp 500 juta dan Rp 200 juta.
"Jadi dananya untuk umat lagi," ujar dia.
Bachtiar membantah ada pemindahan hak terkait dana sumbangan itu. Ia juga memastikan tak ada yang mengambil uang itu untuk kebutuhan lainnya.
"Kami ini enggak ada yang mengambil, pemindahan hak. Enggak ada sama sekali," ucap dia.
Menurut Bachtiar, saat ini masih ada sisa uang di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Ia berujar, panitia sedang mempertimbangkan untuk membuka penggalangan dana kembali.
"Kami akan rapatkan lagi, dengan kondisi kaya gini kami rapatkan lagi," katanya.
Hari ini Bachtiar diperiksa menjadi saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPI) di Yayasan Keadilan untuk Semua. Polisi menduga ada pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas GNPF MUI baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
Bachtiar membantah dirinya melakukan pencucian uang. Sebab, di Yayasan Keadilan untuk Semua, Bachtiar tidak menjabat sebagai pengurus maupun pembina.
"Jadi enggak ada yang namanya unsur TPPU," katanya.