Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo belum memberi lampu hijau atas rencana skema pajak progresif atas tanah menganggur.
Rencana implementasi skema pajak progresif ini bertujuan memeratakan kepemilikan tahan di Indonesia. Apalagi, saat ini marak aksi investasi pembelian tanah, tapi tanah tersebut didiamkan saja.
"Presiden minta coba dikaji lagi dulu. [Prinsipnya] ya belum dibilang," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Selasa (7/2/2017).
Pemerintah akan mempertajam sistem perpajakan agar sejalan dengan kebijakan ekonomi berkeadilan.
Sebelumnya, Darmin mengatakan pajak progresif terhadap pemilik aset dan modal kuat diperlukan sebagai sumber pembiayaan kebijakan afirmatif untuk membantu pihak yang lebih lemah.