Bisnis.com, JAKARTA – Departemen Kehakiman AS akan berhadapan dengan para lawannya dalam pengadilan banding federal seputar kelanjutan larangan perjalanan (travel ban) kontroversial Presiden AS Donald Trump.
Seperti dilansir Reuters (Selasa, 7/2/2017), pengadilan banding AS Ninth Circuit Court of Appeals akan mendengarkan argumentasi seputar larangan tersebut dari para advokat Departemen Kehakiman serta jaksa penuntut negara bagian Minnesota dan Washington hari ini pukul 3 sore waktu setempat.
Jumat lalu, hakim wilayah AS James Robart memerintahkan penangguhan larangan imigrasi Trump terhadap para imigran dan warga dari sejumlah negara berpenduduk mayoritas Islam. Langkah Robart tersebut kembali membuka kesempatan mereka untuk masuk ke AS.
Dalam twitnya pada Senin malam, Trump mencuit: “Ancaman dari terorisme radikal Islam sungguh nyata, lihat saja apa yang sedang terjadi di Eropa dan Timur Tengah. Pengadilan harus bertindak cepat!”
Trump sebelumnya menyatakan bahwa kebijakannya tersebut dibuat untuk melindungi AS dari ancaman terorisme. Dia menyindir Robart sebagai "so-called judge".
Dalam draft uraiannya, Departemen Kehakiman menyatakan bahwa keputusan penangguhan atas perintah Trump tersebut terlalu luas dan harus dibatasi untuk warga yang telah diizinkan masuk ke AS, yang sementara ini berada di luar negeri, atau yang ingin pergi dan kembali ke AS.
Sementara itu, kubu lawan menyatakan bahwa larangan bagi warga tujuh negara muslim maupun penghentian sementara bagi pengungsi adalah ilegal. Negara bagian Washington berargumen bahwa larangan tersebut telah menyebabkan kerugian bagi sejumlah siswanya.