Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pandangan Fraksi Partai Demokrat Soal Penistaan Agama

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai, dugaan penghinaan, penodaan, atau penistaan agama harus menjadi delik aduan yang masuk dalam usulan Bab VII RUU KUHP yang sedang dibahas.
Partai Demokrat./Bisnis
Partai Demokrat./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai, dugaan penghinaan, penodaan, atau penistaan agama harus menjadi delik aduan yang masuk dalam usulan Bab VII RUU KUHP yang sedang dibahas.

"Kalau dugaan penghinaan, penodaan, atau penistaan agama tidak menjadi delik aduan, akan sangat bahaya," katanya dalam dengar pendapat umum Panitia Kerja RUU KUHP Komisi III DPR dengan perwakilan organisasi keagamaan, Senin (6/2/2017).

Menurut Didik, jika pemerintah tidak bijak terhadap penegakan hukum maka pasal ini dapat menjadi alat kekuasaan," jelas Didik.

-------------------------------------------------------------

BACA: DPR 'Terbelah' Saat Dengar Pendapat Tentang Dugaan Penistaan Agama

------------------------------------------------------------

Sebelumnya dikabarkan DPR 'terbelah' yang dipicu oleh  perbedaan pendapat tentang aspek hukum dari orang yang diduga sebagai pelaku penondaan, penistaan dan penghinaan agama.

Peristiwa yang terjadi Senin (6/2/2017) --dalam dengar pendapat umum Panitia Kerja RUU KUHP Komisi III DPR dengan perwakilan organisasi keagamaan--  dipimpin oleh Ketua Panja, Benny K Harman [Fraksi Partai Demokrat], di Gedung MPR/DPR/DPD RI.

Pada rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan berbeda-beda dengan pertimbangan masing-masing sehingga terjadi perdebatan.

Ada yang mengatakan penistaan agama harus menjadi delik aduan yang masuk dalam usulan Bab VII RUU KUHP yang sedang dibahas.

Ada pula yang mengatakan menilai dugaan penghinaan, penodaan, penistaan agama, bukan merupakan delik aduan, karena negara harus hadir untuk mengambil tindakan dan langkah selanjutnya sepanjang ada unsur-unsurnya dalam KUHP dan dibuktikan di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper