Bisnis.com, JAKARTA - DPR 'terbelah' yang dipicu oleh perbedaan pendapat tentang aspek hukum dari orang yang diduga sebagai pelaku penondaan, penistaan dan penghinaan agama.
Peristiwa itu terjadi Senin (6/2/2017) dalam dengar pendapat umum Panitia Kerja RUU KUHP Komisi III DPR dengan perwakilan organisasi keagamaan. Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dipimpin oleh Ketua Panja, Benny K Harman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI.
Pada rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan berbeda-beda dengan pertimbangan masing-masing sehingga terjadi perdebatan.
Ada yang mengatakan penistaan agama harus menjadi delik aduan yang masuk dalam usulan Bab VII RUU KUHP yang sedang dibahas.
Ada pula yang mengatakan menilai dugaan penghinaan, penodaan, penistaan agama, bukan merupakan delik aduan, karena negara harus hadir untuk mengambil tindakan dan langkah selanjutnya sepanjang ada unsur-unsurnya dalam KUHP dan dibuktikan di pengadilan.