Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait gugatan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Adapun keempat orang tersebut adalah pemberi suap berinisial BHR dan NJF sementara dua orang lain adalah Patrialis Akbar dan seorang berinisial KM sebagai penerima suap.
“Setelah mengamankan sebelas orang, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam.sehingga KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan penetapan 4 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan sepertui diberitakan Kompas TV, kamis (26/1/2017).
PAK [Patrialis] dan KM selaku penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf C atau pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1.Sementara BHR dan NJR dikenakan pasal 6 dan pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
Sementara itu tujuh orang lainnya yang turut diamankan bersama keempat orang ini , hingga saat ini masih diperiksa sebagai saksi.