Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN SUAP MK: 4 Orang Ini Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait gugatan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Foto dokumentasi saat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kanan) menerima ucapan selamat dari Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (20/8/ 2013). KPK menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar pada Rabu (25/1/2017) malam./Antara-Widodo S. Jusuf
Foto dokumentasi saat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kanan) menerima ucapan selamat dari Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (20/8/ 2013). KPK menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar pada Rabu (25/1/2017) malam./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait gugatan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Adapun keempat orang tersebut adalah pemberi suap berinisial BHR dan NJF sementara dua orang lain adalah  Patrialis Akbar dan seorang berinisial KM sebagai penerima suap.

“Setelah mengamankan sebelas orang, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam.sehingga KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan penetapan 4 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan sepertui diberitakan Kompas TV, kamis (26/1/2017).

PAK [Patrialis] dan KM selaku penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf C atau pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1.Sementara BHR dan NJR dikenakan pasal 6 dan pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Sementara itu tujuh orang lainnya yang turut diamankan bersama keempat orang ini , hingga saat ini masih diperiksa sebagai  saksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Sumber : Kompas TV
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper