Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan uji sertifikasi 50 orang tenaga kerja konstruksi di Pos Lintas Batas Negara, Entikong, Kalimantan Barat.
Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dudi Suryo Bintoro mengatakan seperti diketahui bersama undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) telah resmi di setujui pada Sidang Paripurna DPR RI, dan saat ini sedang proses pengesahan.
Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur terkait tenaga kerja konstruksi, dan mengharuskan seluruh tenaga konstruksi memiliki sertifikat ahli maupun terampil.
"Direktorat Jenderal Bina Konstruksi juga akan melakukan kerjasama dengan unit organisasi Kementerian PUPR lain seperti Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen SDA, dan Ditjen Penyediaan Perumahan untuk mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi", ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/1/2017. .
Dudi juga menyampaikan terkait pentingnya Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada peserta. Dimana dalam UUJK telah disebutkan bahwa penyelenggara konstruksi yang lalai dalam SMK3 akan di blacklist dari penyelenggaraan konstruksi pada proyek Kementerian PUPR.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Jasa Konstruksi wilayah V Banjarmasin bekerjasama Direktorat Pengembangan Kawasan dan Pemukiman Strategis Ditjen Cipta Karya ini, melakukan uji sertifikasi melalui uji kompetensi tenaga kerja konstruksi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Barat.
Sertifikat sangat diperlukan para tenaga kerja konstruksi Indonesia sebagai bukti kemampuan dalam bidang konstruksi. Apalagi dengan persaingan di era globalisasi, Indonesia harus meningkatkan daya saing salah satunya dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi Nasional.
"Untuk itulah harus dibuktikan kemampuan tenaga kerja konstruksi kita, dan tidak ada cara lain selain melalui sertifikat" ungkap Dudi.
Pada kesempatan yang sama dilakukan pula kegiatan Diskusi terkait Evaluasi Pelaksanaan Kontrak Design and Build di Pos Lintas Batas Negara Entikong, yang dipimpin oleh Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Masrianto.
Diskusi ini diikuti oleh Kasubdit dan Kasie Ditjen Bina Konstruksi dan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan dan Pemukiman Strategis Ditjen Cipta Karya. Dalam diskusi ini dibahas terkait proses pelaksanaan design and build yang terintegrasi antara penyedia konstruksi dan kontraktor.
Diharapkan integrasi ini akan berjalan dengan lancar. Meskipun masih dimungkinkan akan ada kendala dari kekurangan waktu penyedia melakukan observasi lapangan sehingga bahan bangunan yang di perlukan dapat disesuaikan dan tidak ada perubahan.
"Perlu adanya peraturan terkait unforeseen condition. Jangan sampai seperti proyek tol Bali Mandala yang mendapatkan masalah kurangnya pengecekan di lapangan sehingga kebutuhan bahan tidak sesuai dengan perkiraan sebelumnya", ungkap Masrianto.
Masriyanto juga menambahkan agar kedepannya tidak ada beban yang ditanggung oleh penyedia jasa. Karena selama ini jika melenceng, penyedia jasalah yang di rugikan.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi saat ini tengah menyiapkan perubahan PERMEN agar unforeseen condition dapat dimasukan dalam PERMEN tersebut. Namun, masih menunggu diskusi lebih lanjut dengan Pimpinan Tinggi Madya Ditjen Bina Konstruksi.
Pada kesempatan ini dilakukan pula penandatangan Kerjasama Operasional (KSO) antara Balai Jasa Konstruksi wilayah V Banjarmasin, Satuan Kerja Pengembangan Kawasan dan Pemukiman Strategis Ditjen Cipta Karya dan PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk yang disaksikan oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan dan didampingi oleh Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi.