Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tindaklanjuti Pengaduan FPI Tentang Kapolda Jabar

Komisi III DPR akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Front Pembela Islam terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan, dengan memanggil langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan (tengah) berfoto bersama sejumlah mahasiswa usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa baru Universitas Negeri Siliwangi (Unsil) di Gedung Mandala Unsil, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (9/1/2017)./Antara-Adeng Bustomi
Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan (tengah) berfoto bersama sejumlah mahasiswa usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa baru Universitas Negeri Siliwangi (Unsil) di Gedung Mandala Unsil, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (9/1/2017)./Antara-Adeng Bustomi

Kabar24.com, JAKARTA - Laporan FPI tentang Kapolda Jabar Irjen Pol. Anton Charliyan mendapat respons DPR.

Komisi III DPR akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Front Pembela Islam terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan, dengan memanggil langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Tanggal 31 Januari ada Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri, masalah yang dibicarakan FPI hari ini akan dipertanyakan dalam rapat tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa usai menerima perwakilan FPI, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Desmond mengatakan apa pun yang dilaporkan masyarakat akan diterima Komisi III DPR termasuk laporan FPI, sehingga tinggal diklarifikasi mengenai kejadian sebenarnya.

Karena itu, ujar Desmond, ada usulan dari beberapa anggota Komisi III agar juga menghadirkan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan dan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan untuk mengkonfirmasi aduan FPI.

"Tinggal apa yang dilaporkan FPI kita klarifikasi dengan apa yang terjadi dengan suasana sebenarnya. Usulan anggota Komisi III DPR tadi adalah ingin menghadirkan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ujarnya.

Desmond mengingatkan bahwa raker dengan Kapolri bukan hanya membahas aduan FPI, namun dibahas juga terkait anggaran, persoalan hukum, termasuk kebijakan yang dikeluarkan Kepolisian selama ini.

Perbaikan

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai aduan yang disampaikan Habis Rizieq dan FPI adalah masukan bagi perbaikan penegakan hukum yang dilakukan Polri ke depan.

Menurut dia, jangan sampai keinginan Kapolri mewujudkan profesionalisme dalam penegakan hukum digagalkan oleh orang internal Polri yang tidak ingin ada reformasi di Kepolisian.

"Kami berharap penegakan hukum jangan sampai kita diadu-domba. Saya cermati ada upaya mengadu-domba kalangan Islam dengan kalangan nasionalis," ujarnya.

Dia meminta Kapolri mencermati hal-hal seperti itu sehingga penegakan hukum lebih baik, berwibawa dan Kapolri bertanggung jawab terkait oknum di Polri yang ingin menggagalkan profesionalisme di institusi tersebut.

Sebelumnya, Imam FPI Habib Rizieq bersama para anggota FPI mengadukan beberapa hal kepada Komisi III DPR. Salah satunya laporannya kepada Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Jawa Barat.

Dia menjelaskan Kapolda Jabar patut diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena telah menjadi Ketua Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.

Rizieq mengatakan dalam aturannya anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian selama yang bersangkutan masih aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper