Kabar24.com, JAKARTA- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menanggapi imbauan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyarankan agar pihak kepolisian menghentikan perkara kasus makar yang menjerat putri proklamator RI Rachmawati sebagai salah satu tersangka.
Iriawan menyebutkan kasus akan tetap berjalan dan pihaknya tidak akan mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) Menurutnya, tindakan Rachmawati yang mengadu kepada DPR merupakan hak sebagai warga negara.
"Itu hak ibu Rachma untuk ke DPR karena DPR itu adalah wakil rakyat ... Nggak lah, kalau begitu gak jalan proses hukum" katanya, Rabu (11/1/2016).
Namun, menurut Iriawan, pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk tetap melanjutkan kasus ini. Dia juga menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan.
"Tolong jelaskan ke saya gimana cara SP3-nya, hukumnya tidak bisa begitu, buktinya kan ada," tegasnya.
Sebelumnya, Fadli Zon sempat meminta agar kepolisian menghentikan proses penyidikan kasus makar yang disangkakan atas Rachmawati. Hal ini disampaikan setelah menerima kunjungan dari putri presiden pertama Indonesia itu.