Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Tersangkut Korupsi, KPK Panggil Dirjen Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).
Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016)./Antara
Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).

"Ken Dwijugiasteadi diperisa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nain)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Pemanggilan ini adalah pemanggilan pertama bagi Ken dan Ken juga belum tampak di gedung KPK Jakarta. Selain Ken, KPK dalam kasus yang sama juga memanggil seorang pihak swasta yaitu Ramapanicker Rajamohanan Nair.

KPK menetapkan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan Nain sebagai pemberi suap dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebagai penerima suap.

Masalah ini muncul dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rajesh dan Handang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran saat terjadi penyerahan uang dari Rajesh ke Handang sebesar US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Uang Rp1,9 miliar itu merupakan komitmen total Rp6 miliar.

Uang itu diberikan oleh Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan Nain agar Handan mencabut Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar.

STP itu dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : a
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper