Bisnis.com,JAKARTA- Nama-nama pesohor diduga kuat tidak melaksanakan kewajiban pelaporan pajak secara baik dan benar sehingga Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum penutupan program pengampunan pajak.
Beberapa nama pesohor tersebut terbungkap setelah Tim Jaksa Penutut Umum persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, menunjukkan beberapa barang bukti pada Rabu (10/5/2017).
Dalam persidangan, penuntut menunjukkan beberapa barang bukti berupa konsep surat yang telah ditandatangani oleh Handang. Barang bukti tersebut turut disita petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membekuk Handang pada 21 November 2016 seusai menerima uang dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, terkait pengurusan pajak.
Konsep surat tersebut berisi daftar nama-nama wajib pajak (WP) yang menjalani pemeriksaan bukti permulaan. Adapun nama-nama tersebut meliputi musisi Ahmad Dhani Prasetyo, penyanyi Syahrini dan duo pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fachri Hamzah, serta pengacara Egy Sudjana.
Egy Sudjana diketahui tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak sejak 2013-2015. Sementara itu, Fadli Zon, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak menyampaikan SPT tahunan Pajak Penghasilan (Pph) orang pribadi tahun pajak 2013.
Sementara itu, Fachri Hamzah, Wakil Ketua DPR yang sejatinya telah dipecat oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga menyampaikan SPT tahunan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap lantaran terdapat selisih harta pada dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) 2014 sebesar Rp4,4 miliar. Selain itu, nama Ahmad Dhani Prasetyo dan Syahrini pun turut tercantum dalam daftar itu.
Endang Supriyatna, Kepala Seksi Bukper II yang merupakan bawahan dari Handang Soekarno dan dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi, membenarkan bahwa nama pesohor Syahrini merupakan WP yang menjalani pemeriksaan bukper. Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, dipantau oleh tim yang berada di bawah koordinasinya.
Sebagai anggota Tim 100 yang dibentuk oleh Dirjen Pajak untuk mengajak para WP mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, dia juga membantah bahwa nama-nama yang berada di dalam daftar tersebut merupakan WP panutan dan patut dicontohi oleh WP lainnya.
Ketika menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, Handang mengatakan bahwa nama-nama tersebut merupakan WP panutan yang sejatinya akan dijadikan teladan bagi WP lain.