Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gratifikasi Pajak, Handang Soekarno Punya Banyak Koneksi di DPR

Handang juga turut membahas materi RUU tentang Perpajakan tersebut. Dalam suatu kesempatan sebelum dibekuk oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia juga turut dalam rapat pembahasan RUU di Bandung bersama dengan Dadang.
Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016)./Antara
Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa penerima uang gratifikasi Handang Soekarno diketahui memiliki banyak koneksi dengan para wakil rakyat di Senayan. Hal ini terungkap dalam persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Dadang Suwarna, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa Handang diutus sebagai penghubung yang melaksanakan komunikasi informal dengan para wakil rakyat terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang saat itu tengah digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Dia kami jadikan penghubung dalam arti positif karena memiliki banyak kenalan di Senayan jadi bisa komunikasikan apa yang kami inginkan atau kalau ada keluhan apa, meskipun saat itu pembahasan masih dibahas secara internal oleh DJP,” paparnya dalam persidangan.

Handang juga turut membahas materi RUU tentang Perpajakan tersebut. Dalam suatu kesempatan sebelum dibekuk oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia juga turut dalam rapat pembahasan RUU di Bandung bersama dengan Dadang.

Saat di Bandung itu, Handang berinisiatif untuk memperkenalkan Handang dengan Ketua DPR Setya Novanto mengingat Dadang berkeinginan untuk mengikuti seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akan tetapi ajakan tersebut tidak ditanggapi oleh Dadang karena dia ingin segera kembali ke Jakarta.

Handang ditangkap pada 21 November 2016 seusai menerima uang dalam pecahan dolar AS yang jika dirupiahkan berjumlah Rp1,9 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp6 miliar yang disepakati sebagai fee atas bantuan Handang mendorong percepatan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PT EK Prima Ekspor Indonesia untuk pembelian kacang mete pada 2014 dan 2015 dengan total tagihan mencapai Rp78 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper