Kabar24.com, MATARAM - Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah diserahkan penyidik Polda NTB ke kejaksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kami laksanakan sesuai dengan arahan dari Kejati NTB, dan sekarang seutuhnya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak jaksa," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Natkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB AKBP Ahmad Cheppy Hidayat di Mataram, Rabu (14/12/2016).
Barang bukti yang diserahkan penyidik kepolisian, tidak hanya yang ditemukan di TKP Hotel Golden Tulips Mataram, melainkan juga TKP hasil pengembangan di Jakarta, yakni di kediaman mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) juga turut diikutsertakan.
"Sabu-sabu di sini (Hotel Golden Tulips) dan yang ditemukan di Jakarta, semua kita serahkan, termasuk perangkat alat hisap dan seluruh kelengkapan bukti lainnya," ujar Cheppy.
Sementara itu, jaksa yang menangani persoalan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, yakni Ginung Pratidina membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang buktinya.
Lebih lanjut, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan barang bukti yang diserahkan penyidik Polda NTB.
"Kita periksa dulu, kita cocokkan tersangka dengan barang buktinya, apakah sudah sesuai dengan kronologis berita acara pemeriksaannya," kata Ginung.
Sebelumnya, berkas perkara Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTB pada Jumat (2/12) lalu.
Dalam berkas perkaranya, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah disangkakan telah melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.