Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI MOBILE 8 TELECOM: PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Besok

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan dua tersangka kasus korupsi mobile 8 telecom pada Selasa (29/11/2016).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./JIBI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./JIBI

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan dua tersangka kasus korupsi mobile 8 telecom pada Selasa (29/11/2016).

 Dua tersangka yang dimaksud yakni Hary Djaja dan Anthony Chandra. Putusan tersebut dilakukan setelah serangkaian sidang yang sudah digelar sejak tanggal 21 November lalu.

"Ya besok sidang putusannya," kata penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Senin (28/11/2016).

Adapun sidang tersebut diajukan oleh dua orang tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp86 miliar tersebut. 

 Hary Djaja merupakan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK). Dia diduga memiliki hubungan dekat dengan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT).

 Hary Djaja ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik gedung bundar menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

 Sedangkan Anthony Candra diduga merupakan salah satu jajaran direksinya.

 Pengajuan gugatan praperadilan tersebut semakin memperjelas identitas tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp86 miliar itu.

 Pasalnya, sejak kabar penetapan tersangka berembus, sejumlah pejabat di Kejagung mulai dari Jaksa Agung M. Prasetyo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum, hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah terkesan bungkam.

 Mereka beralasan, perkara itu masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum bisa disampaikan ke publik. Mereka akan mengumumkannya setelah masuk ke tahap penuntutan.

 Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan dua tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobil 8 Telecom Hary Djaja dan Anthony Candra mengajukan praperadilan.

 

Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, perkara yang tengah disidik pejabat kejaksaan adalah perkara korupsinya bukan masalah pajak.

 

Dia menerangkan, memang sempat terdengar bahwa para tersangka telah ikut tax amnesty. Namun menurutnya, tax amnesty masalah pajak, sedangkan perkara yang disidik kejaksaan adalah korupsi.

 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik gedung bundar menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut senilai Rp86 miliar.

 

Kasus itu bermula dari tahun 2007 sampai dengan 2009 lalu. Saat itu, PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki oleh Harry Tanoesoedibyo.

 

Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan itu bertransaksi dengan  PT Djaya Nusantara Komunikasi (DJK) senilai Rp80 miliar.

 

Transaksi itu diduga fiktif, sehingga merugikan keuangan negara. Untuk mengungkap kasus itu, Kejagung pertengahan Maret lalu telah memeriksa Hary Tanoesoedibjo.

 

Kala itu HT, sapaan akrabnya, merasa yakin bahwa dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.

 

Kejagung juga mengklaim telah memiliki 1 1 dokumen terkait kasus tersebut, beberapa diantaranya adalah rekening koran PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK, surat hutang, surat ketetapan pajak, surat perintah pencairan dana, email pesan Whatsapp, nota perhitungan, hingga laporan pemeriksaan Kantor Pajak Pratama (KPP) Surabaya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper