Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS MOBILE 8 TELECOM: PN Jaksel Minta Kejagung Hentikan Penyidikan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Anthony Chandra dan Hary Djaja, dua tersangka kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Dikabulkannya gugatan tersebut, praktis membuat status kedua tersangka gugur di mata hukum.
Logo mobile 8 telecom/wikia.com
Logo mobile 8 telecom/wikia.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Anthony Chandra dan Hary Djaja, dua tersangka kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Dikabulkannya gugatan tersebut, praktis membuat status kedua tersangka gugur di mata hukum.

Menurut Hakim Irwan, hakim tunggal perkara Anthony Chandra, kasus itu terkait perkara pajak bukan perkara pidana, sehingga wewenang penyidikannya berada di bawah penyidik pajak.

“Dalam kasus ini, perkara kelebihan pembayaran [restitusi] pajak masuk ke ranah perpajakan. Aparat penegak hukum lainnya [kejaksaan] tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan,” kata Hakim Irwan saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (29/11/2016).

Oleh karena masuk ranah hukum pajak, menurutnya, maka proses penyidikan dan penetapan kedua tersangka tersebut tidak sah.

Tak hanya itu, hakim dalam putusan tersebut juga meminta pihak kejaksaan untuk tidak melanjutkan perkara itu, pasalnya domain yang seharusnya menangani perkara tersebut adalah domain Dirjen Pajak.

Hary Djaja merupakan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi. Dia juga diduga memiliki hubungan dekat dengan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Hary ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik gedung bundar menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut. Sedangkan Anthony Chandra merupakan salah satu bekas jajaran direksi di PT Mobile 8 Telecom.

Adapun penetapan tersangka itu terungkap setelah penyidik gedung bundar menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian negara senilai Rp86 miliar.

Kasus itu bermula dari tahun 2007 sampai dengan 2009 lalu. Saat itu, perusahaan itu masih dimiliki oleh Harry Tanoesoedibjo. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan itu bertransaksi dengan  PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) dalam produk komunikasi.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejagung pertengahan Maret lalu telah memeriksa Hary Tanoesoedibjo. Kala itu HT, sapaan akrabnya, merasa yakin bahwa dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam perkara itu, Kejagung juga mengklaim telah memiliki 11 dokumen terkait kasus itu beberapa diantaranya adalah rekening koran PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK, surat hutang, surat ketetapan pajak, surat peruntah pencairan dana, email pesan Whatsapp, nota perhitungan, hingga laporan pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya.

Sudah Diprediksi

Secara terpisah, penasihat hukum kedua tersangka, Hotman Paris Hutapea mengatakan, putusan tersebut sudah tepat. Pasalnya, sejak awal dia sudah melihat perkara yang menjerat kedua tersangka adalah kasus pajak, sehingga penyelesaiannya pun berada di ranah petugas pajak.

Tak hanya itu, menurut Hotman, kasus itu sebenarnya sudah selesai. Tim pemeriksa pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya menyatakan tidak ada pelaggaran dalam proses pengurusan pajak perusahaan tersebut.

“Surat penetapan pajak menyatakan proses itu sudah sesuai proses yang ada,” jelasnya.

Dia justru heran ketika penyidik kejaksaan menyidik kasus tersebut, menurutnya langkah penyidik Gedung Bundar tersebut telah menyerobot wewenang dari DJP. Terlebih, pihak pajak sudah menjelaskan bahwa tidak ada masalah dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.

Hotman menambahkan jika memang sangkaan yang diterapkan kepada kliennya kasus korupsi, seharusnya dari pihak penyelenggara negaranya terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sampai sejauh ini dari pihak kejaksaan belum menentukan oknum pegawai atau pejabat pajak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Adapun sampai sejauh ini, pihak kejaksaan belum mau menanggapi soal putusan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper