Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN MOBILE 8 TELECOM: Kejagung Kalah di Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan dari tersangka kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom Anthony Chandra.
Kejaksaan Agung./Bisnis
Kejaksaan Agung./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA  - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom Anthony Chandra.

Hakim menganggap, kasus tersebut seharusnya masuk ke domain pemeriksa pajak, bukan ke ke ranah penegak hukum lainnya, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Karena kasus tersebut masuk ke ranah perpajakan, maka aparat penegak hukum lainnya tidak berwenang untuk melakukan penyidikan," kata Hakim Irwan saat membacakan putusannya di Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Hakim menambahkan, karena penyidikan perkara tersebut tidak sah, maka alat bukti yang digunakan oleh penyidik gedung bundar untuk menersangkakan Anthony juga tidak sah.

Adapun, putusan itu sejalan dengan pernyataan Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum dua tersangka kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Dia menganggap, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerobot kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Sudah ada penetapannya itu dan sudah sesuai prosedur," kata Hotman di kesempatan yang sama.

Seharusnya, kata dia, jika memang ada kesalahan dalam pemeriksaan pajak milik PT Mobile 8 Telecom, petugas pajak yang memeriksa mesti ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. "Sampai sekarang belum ada tersangka dari pemeriksa pajaknya," imbuhnya.

Adapun, kasus itu bermula dari tahun 2007 sampai dengan 2009 lalu. Saat itu, PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki oleh Harry Tanoesoedibyo.

Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan itu bertransaksi dengan  PT Djaya Nusantara Komunikasi (DJK) senilai Rp80 miliar.

Transaksi itu diduga fiktif, sehingga merugikan keuangan negara. Untuk mengungkap kasus itu, Kejagung pertengahan Maret lalu telah memeriksa Hary Tanoesoedibjo.

Kala itu HT, sapaan akrabnya, merasa yakin bahwa dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Kejagung juga mengklaim telah memiliki 1 1 dokumen terkait kasus tersebut, beberapa diantaranya adalah rekening koran PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK, surat hutang, surat ketetapan pajak, surat perintah pencairan dana, email pesan Whatsapp, nota perhitungan, hingga laporan pemeriksaan Kantor Pajak Pratama (KPP) Surabaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper