Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Pastikan Kasus PT Mobile 8 Masih Berjalan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom masih berjalan sampai saat ini.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bisnis.com,  JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom masih berjalan sampai saat ini.
 
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengakui perkara yang sudah ditangani Kejaksaan Agung sejak beberapa tahun lalu itu masih membutuhkan pendalaman dan kehati-hatian karena diduga kuat melibatkan banyak pihak terkait. Namun, Prasetyo menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah menghentikan kasus tersebut dan akan terus memanggil para saksi.
 
"Kasus ini tidak kami hentikan, cuma ini memerlukan pendalaman dan tidak mudah, karena melibatkan banyak pihak. Kami cuma butuh waktu," tutur Prasetyo saat menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Moreno Soeprapto dalam Rapat Kerja antara Kejaksaan Agung dan Komisi III, Rabu (23/1).
 
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung sampai saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menghitung nilai kerugian negara yang timbul akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Mobile 8 yang sempat melibatkan nama CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
 
"Ini kan berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara. Kami koordinasi dengan pajak untuk memastikan jumlah pajak yang dituduhkan kepada pengusaha ini," katanya.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus itu, setelah dianggap tidak sah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja itu, dikabulkan oleh hakim praperadilan.
 
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menemukan ada transaksi fiktif antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada rentang tahun 2007-2009.
 
Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. PT Jaya Nusantara Komunikasi telah ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Namun, perusahaan tersebut ternyata tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.
 
Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.
 
Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan. Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009. PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi meski tidak berhak karena tidak ada transaksi.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper