Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KORUPSI MOBILE 8 TELECOM: Di Komisi III, Jaksa Agung Bilang Akan Keluarkan Sprindik Baru

Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan bahwa terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom bukan perkara pajak melainkan perkara korupsi.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo/Reuters-Darren Whiteside
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo/Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan bahwa terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom bukan perkara pajak melainkan perkara korupsi.

Dia mengatakan dalam waktu dekat ini mereka bakal menerbitkan sprindik baru terhadap dua orang tersangka. "Kami tegaskan bahwa kami bakal menerbitkan sprindik baru," kata Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Selasa (6/12/2016).

Menurutnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Dugaan kerugiannya sekitar Rp80-an miliar.

"Petugas pajak juga sudah menyatakan kasus itu korupsi, sehingga kami yakin untuk meneruskan kasus tersebut," ucapnya.

Adapun sebelumnya, dua tersangka kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yakni Hary Djaja dan Anthony Chandra memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim menganggap perkara yang disidik kejaksaan tersebut merupakan perkara pajak bukan perkara pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper