Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan bahwa terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom bukan perkara pajak melainkan perkara korupsi.
Dia mengatakan dalam waktu dekat ini mereka bakal menerbitkan sprindik baru terhadap dua orang tersangka. "Kami tegaskan bahwa kami bakal menerbitkan sprindik baru," kata Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Selasa (6/12/2016).
Menurutnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Dugaan kerugiannya sekitar Rp80-an miliar.
"Petugas pajak juga sudah menyatakan kasus itu korupsi, sehingga kami yakin untuk meneruskan kasus tersebut," ucapnya.
Adapun sebelumnya, dua tersangka kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yakni Hary Djaja dan Anthony Chandra memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim menganggap perkara yang disidik kejaksaan tersebut merupakan perkara pajak bukan perkara pidana.