Khabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berkeras menyatakan tidak meminta "fee" sebesar Rp300 per kilogram untuk penyaluran 3.000 ton gula impor Bulog ke perucahaan CV Semesta Berjaya.
"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada Jumat 16 September, saudara mengatakan bahwa 'Memi kembali memberitahu akan ke rumah saya pada malam harinya karena kesibukan saya baru pulang sekitar pukul 22.15. Saya langsung masuk rumah dan langsung tahu 'Memi' di dalam mobil karena sudah berkomunikasi dan minta Joko agar Meme masuk dan mengajak suaminya. Pertemuan terjadi di ruang tamu dengan Meme memberikan sebagian keuntungan 1.000 ton gula sebesar Rp100 juta dari seharusnya Rp300 juta karena harga gula turun dan listrik naik, jadi ini benar keterangan saudara Meme mau memberikan sebagian keuntungan?" tanya anggota majelis hakim Ansyori Syarifuddin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/11/2016).
"Saya malam itu benar-benar panik, tidak dalam keadaan normal, saya stres sekali, jadi saya waktu diperiksa itu sebenarnya dalam keadaan sangat tertekan sekali. Saya jawab apa saja, tapi apa yang saya sampaikan pada waktu itu karena kondisi depresi. Saya sampai pagi waktu itu karena pikiran saya bagaimana saya kembali pulang," jawab Irman Gusman.
Irman menjadi saksi untuk terdakwa pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi yang didakwa menyuap Irman Gusman sebesar Rp100 juta agar mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruh Irman terhadap Direktur Utama Perum Bulog.
"Pertanyaan saya apakah jawaban saudara seperti saya bacakan tadi jawaban saudara sendiri atau bagiamana?" tanya hakim Ansyori.
"Tidak benar. Setelah saya baca dalam pemeriksaan saya yang kedua, saya mencabut pernyataan saya, sayasampaikan di kesaksian kedua apa yang betul-betul saya alami," tambah Irman.
Irman pertama diperiksa sebagai saksi pada 17 September 2016 atau sehari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya dan pemeriksaan kedua pada 5 Oktober 2016.
"Ada pernah membicarakan ke Meme atau Sutanto bahwa ada bagi hasil Rp300 per kilogram untuk jumlah gula yang mereka dapat dari Bulog?" tanya hakim Ansyori.
"Tidak ada yang mulia, yang ada hanya membicarakan ke depan soal gula," jawab.
"Tapi apakah saudara membaca sebelum mendandatangani BAP?" tanya anggota majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
"Saya baca tapi yang penting bagaimana menyelesaikan itu," jawab Irman.
"Kenapa bersedia tanda tangan?" tanya hakim Jhon.
"Karena itu sudah di pagi hari saya sudah lelah, capai, betul-betul syok, tidak menyangka yang mulia. Saya jadi hanya menjawab bagaimana cepat saja tanpa memikirkan ininya, secara mental psikologis membuat saya bercampur baur jadi saya anggap hanya prosedur legal formal saja," jawab Irman.
"Katanya sudah mencabut keterangan tapi tidak ada pelurusan keterangan sebelumnya?" tanya hakim Jhon.
"Karena mungkin tidak ditanyakan, saya tidak mengerti teknis pemeriksaan saya hanya ingin memperbaiki itu," jawab Irman.
"Pembicaraan mengenai 'Meme yang penting tetap komit'?" tanya hakim Jhon.
"Supaya gula benar-benar disalurkan di Sumbar dan harga stabil, dan ke depan usahalebih bagik karena pengalaman saya karena bu Meme sudah ada pengalaman 'trading' yang baik," kilah Irman.
Dalam perkara ini Xaveriandy dan Memi didakwakan pasal berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Irman didakwa berdasarkan pasal 12 hurub b atau pasal 11 No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
IRMAN GUSMAN: Saya Tidak Meminta Fee ke Semesta Berjaya
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berkeras menyatakan tidak meminta fee sebesar Rp300 per kilogram untuk penyaluran 3.000 ton gula impor Bulog ke perucahaan CV Semesta Berjaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
PDIP Balas Gerindra Soal PPN 12%: UU Inisiatif Jokowi, 8 Fraksi Setuju
2 jam yang lalu