Bisnis.com, PADANG - Tersangka dugaan kasus suap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman yaitu Xaveriandy Sutanto, dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun atas kasus dugaan gula ilegal seberat 30 ton di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Rikhi BM, dalam tuntutan yang dibacakan di Padang, Rabu (16/11/2016).
Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan hukuman Xaveriandy Sutanto, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan.
Sedangkan pertimbangan hal yang meringankan tuntutan, karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Xaveriandy Sutanto dituntut jaksa atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.
Ia dituntut melanggar pasal 113 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Juncto (Jo) Pasal 57 ayat (2) UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan, Jo Peraturan Menteri Pertanian No.68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa itu majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Amin Ismanto, mengundur sidang pada Rabu (23/11).
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa yaitu Defika Yufiandra Cs, akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya.
Hal itu dikarenakan pihaknya menilai terdapat beberapa kelemahan dalam tuntutan terdakwa. Pertama adalah dikesampingkannya fakta-fakta dalam persidangan.
"Ada beberapa fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan jaksa. Salah satunya adalah keterangan ahli yang kami hadirkan," Padahal, katanya, keterangan ahli tersebut pernah menerangkan penjelasan pasal 57 ayat (7) UU 7 nomor 2014 yang membunyikan pemberlakuan penarikan barang dari distribusi, sebelum dikenakan pidana.
Ia mengatakan jaksa tidak menilai adanya keanehan dari penyidikan gula tanpa SNI tersebut oleh kepolisian. Dimana seharusnya diberlakukan terlebih dahulu sanksi administrasi, sebelum diproses secara pidana.
"Ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk permasalahkan perdagangan tanpa SNI itu. Namun hal tersebut tidak diberlakukan dan langsung dipidana," katanya.
Selain itu, lanjut Defika, kliennya juga telah melakukan pengurusan pendampingan sertifikasi SNI terhadap produk gulanya pada 11 April 2016, sebelum penangkapan dilakukan polisi pada 26 April 2016.
"Sosialisasi terhadap SNI produk diterima dari Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi provinsi pada 12-13 April, sementara klien kami sudah melakukan pengurusannya pada 11 April 2016 dan tengah diurus sebelum penangkapan dilakukan," katanya.
Atas hal tersebut pihak penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis, termasuk Xaveriandy Sutanto dengan pembelaan secara pribadi.
"Kemungkinan klien kami juga akan menyiapkan pembelaannya secara pribadi, dan mengungkapkan fakta-fakta baru," katanya.
Pada bagian lain selain menjadi terdakwa di Padang, Xaveriandy Sutanto saat ini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman, serta suap oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Farizal.
Kasus dugaan suap tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta.
Xaveriandy Sutanto, Tersangka Dugaan Penyuapan Irman Gusman Dituntut 4 Tahun Penjara
Tersangka dugaan kasus suap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman yaitu Xaveriandy Sutanto, dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun atas kasus dugaan gula ilegal seberat 30 ton di Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
PDIP Balas Gerindra Soal PPN 12%: UU Inisiatif Jokowi, 8 Fraksi Setuju
2 jam yang lalu