Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK TERSANGKA, Tjahjo: Bareskrim Bersikap Profesional

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Bareskrim Polri telah bersikap profesional dalam penetapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. /ANTARA
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Bareskrim Polri telah bersikap profesional dalam penetapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.

Dia yakin tidak ada intervensi dalam penetapan status ini. Keputusan tersebut, lanjutnya, juga didasari pada bukti-bukti pihak kepolisian termasuk keterangan para ahli ketika masa proses penyelidikan.

Tjahjo meminta kepala daerah nonaktif ini untuk menaati hukum yang berlaku. "Ini kan negara hukum ya, apapun yang diputuskan oleh penegak hukum, sebagai warga negara ya harus taat kepada hukum," katanya seperti dikutip dari laman Kemendagri, Rabu (16/11/2016).

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri menjelaskan ada 14 laporan polisi tentang dugaan perbuatan penistaan agama.

Laporan ini terkait sambutan Ahok yang menyebut surat Al Maidah 51 pada saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam penyelidikan, tim Bareskrim meminta keterangan 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka meski para penyelidik tidak bulat soal terpenuhi tidaknya sangkaan pidana penistaan agama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper