Kabar24.com, JAKARTA - Kendati telah beberapa kali diwacanakan untuk dipindah, sidang kedua kasus penistaan agama yang akan berlangsung besok, Selasa (19/12/2016) tetap akan diadakan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono hingga saat ini, pengadilan belum membuat ketetapan terkait pemindahan lokasi sidang.
"Jadi sampai hari ini, untuk kegiatan sidang lanjutan Bapak Ahok tetap dilaksanakan di pengadilan Jakarta Utara yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat," jelasnya, Senin (19/12/2016).
Seperti diketahui, gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang menjalani renovasi. Untuk itu, sidang direlokasi ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun dirasa tidak cukuo karena tingginya animo masyarakat terhadap kasus penistaan yang menempatkan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
Beberapa waktu lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan pun turut turun memimpin tim, guna mencari lokasi yang bisa dijadikan sebagai alternatif. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari pengadilan untuk menetapkan lokasi sidang alternatif tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi juga mengatakan, belum ada rencana untuk memindahkan lokasi sidang Ahok ke gedung lain.
"Sidang atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, besok, di PN Jakut di Jalan Gajah Mada," katanya.