Kabar24.com,JAKARTA- Anggota Unit 4 Subdit 1 Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Taman Puri Cendana, Tambun, Bekasi.
Dari rumah tersebut polisi berhasil mengamankan seorang tersangka RG (40), beserta 4.000 butir pil ekstasi, 1 unit alat mesin cetak pil, 1kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, cairan eter, dan timbangan.
"Benar [telah terjadi penggerebekan," sebut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Kamis (4/11/2016).
Menurutnya produksi ekstasi oleh tersangka telah dilakukan selama satu bulan terakhir. Namun, RG mengaku telah mengumpulkan bahan pembuat ekstasi ini selama tiga bulan terakhir.
Adapun bahan pembuat obat terlarang tersebut disebutkan didapatkan RG dari toko obat dan dari seorang teman yang dia kenal ketika masih berada di lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan keterangan John, RG sendiri adalah seorang residivis yang terjerat kasus narkoba berjenis ganja dan baru keluar dari LP tiga bulan lalu.
"Keterangan tersangka [bahan] dikasih temannya ketika masih di LP karena tersangka baru keluar dari LP tiga bulan lalu ... Sebahagian dari toko-toko obat" jelasnya
Penggerebekan ini sendiri berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.
Polda Jaya Gerebek Pabrik Ekstasi di Bekasi
Anggota Unit 4 Subdit 1 Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Taman Puri Cendana, Tambun, Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Juli Etha Ramaida Manalu
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium