Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN IRMAN GUSMAN: Harus Pasang Ring, Absen Jadi Saksi

Razman Nasution, pengaraca mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menyatakan kliennya sudah harus dipasang dua ring di jantungnya.
Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)./Antara
Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Razman Nasution, pengaraca mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menyatakan kliennya sudah harus dipasang dua ring di jantungnya.

"Saya di KPK berkali-kali katakan Pak Irman segera pasang ring dua di jantungnya karena ada penyumbatan dan itu pun tidak didengarkan. KPK hanya izinkan Pak Irman dikirim ke dokter pada pagi dan pulang sore kan tidak bisa ini bukan cek biasa tetapi harus cek darah karena pasang ring," kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).

Irman Gusman dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan pada Senin (31/10) sebagai saksi yang diajukan pihak pemohon, tetapi berdasarkan keterangan dokter KPK yang bersangkutan batal hadir karena sakit.

"Kami yang minta beliau datang. Makanya kami buru-buru mau ke sana (Rumah Tahanan Guntur tempat Irman Gusman ditahan) lihat apa yang terjadi," kata Razman.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan berdasarkan keterangan yang bersangkutan tadi pagi jam 07.00 WIB mengeluh sakit.

Ia menjelaskan bahwa dokter KPK telah mendatangi Irman Gusman bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan petugas tahanan di Rumah Tahanan Guntur yang menyatakan Irman Gusman tidak bisa hadir akibat sakit.

"Berdasarkan keterangan dokter pada pukul 09.00 WIB yang bersangkutan tidak bisa hadir," ucap Setiadi.

Sidang praperadilan Irman Gusman akan dilanjutkan pada Selasa (1/11) dengan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Selanjutnya pada Rabu (2/11), PN Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya akan membacakan putusan akhir sidang praperadilan Irman Gusman.

Dalam permohonan praperadilannya, Irman Gusman secara total mengajukan 11 pokok permohonan (petitum).

Irman Gusman telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasehat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper