Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJI MATERI UU PILKADA: KPU Tak Hadiri Sidang Gugatan Ahok

Komisi Pemilihan Umum tidak menghadiri persidangan uji materi Undang Undang Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon mengikuti sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon mengikuti sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum tidak menghadiri persidangan uji materi Undang Undang Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi.

"Pada pagi hari ini, Pihak Terkait KPU tidak hadir," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membuka persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari ahli Pihak Terkait dalam uji materi Undang Undang Pilkada.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Ahok berpendapat bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada merugikan hak konstitusionalnya sebagai Pemohon karena dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti.

Padahal selaku pejabat publik, Ahok menyatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

Ahok berpendapat ketentutan Pasal 70 Ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Oleh karena itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Sehingga apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper