Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan sementara penyidikan terhadap bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut.
Maqdir mengatakan, permintaan itu dilakukan supaya masing-masing pihak, baik dari Irman maupun KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Pada dasarnya kami meminta hal itu, tolonglah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Maqdir di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Dia jug menyayangkan ketidakhadiran pihak KPK selaku termohon dalam sidang perdana tersebut. Seharusnya, kalau memang ada penundaan, pihak KPK bisa menyampaikannya jauh-jauh hari.
"Ya tapi apapun itu, kami mengikuti proses yang sedang berlangsung," jelasnya.
Sidang gugatan praperadilan tersebut, rencananya bakal digelar seminggu lagi dengan agenda mendengarkan dalil dari pemohon dalam hal ini adalah Irman Gusman.
Sebelumnya, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap kuota impor gula oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima uang senilai Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi, istri direktur tersebut.