Kabar24.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman urung digelar lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak datang.
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pihaknya meminta penundaan selama seminggu karena pada saat yang bersamaan ada persidangan yang lain.
"Iya benar, kami minta penundaan untuk satu minggu ke depan karena pada saat yang bersamaan ada sidang di Jakarta," kata Yuyuk di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Dia menambahkan, selain sedang menangani perkara lain, konsentrasi tim hukum KPK juga sedang pecah, lantaran sebagian ada yang ada di luar kota.
"Karena kepadatan jadwal tersebut, maka kami harus menyesuaikan," jelasnya.
Adapun sidang gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Irman melalui penasihat hukumnya yakni Tommy Singh. Dia merasa ada kejanggalan dalam penerapan kliennya sebagai tersangka.
Beberapa pokok gugatan yang diajukan oleh Irman yakni soal prosedur penangkapan hingga ke soal penahanan.
Irman sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap kuota impor gula di Sumatra Barat. Penetapan tersebut dilakukan, setelah KPK menduga bekas Ketua DPD itu menerima uang dari Xaveriandy Sutanto Direktur CV Semesta Berjaya dan Memi, istri dari Xaveriandy.