Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Hakim dalam pertimbangannya mengungkapkan, dalil yang diajukan oleh bekas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tidak dapat diterima.
"Melihat pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon," kata hakim Wayan Karya, Rabu (12/10/2016).
Dalam pertimbangan soal pengangkatan penyidik misalnya, hakim mengatakan KPK memiliki wewenang untuk menentukan atau mengangkat penyidik sendiri, wewenang itu ditujukan untuk menjaga independensi KPK.
Karena itu, hakim menganggap, penyidikan dan proses hukum yang telah dilakukan oleh KPK sudah sah dan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, melalui penasihat hukumnya yakni Maqdir Ismail melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka korupsi.
Maqdir dalam keterangannya menganggap, dasar penetapan kliennya sebagai tersangka tak kuat. Dia menambahkan, hingga kini KPK belum menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
Selain itu dia menyebutkan, kasus itu masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sehingga, sesuai dengan kesepakatan antara penegak hukum yakni KPK, Polsi, dan Kejagung, penegak hukum lain mesti menghormati penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum lainnya.