Kabar24.com,JAKARTA- Majelis hakim mengabulkan permohonan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam agar membuka pemblokiran rekening dan harta yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam pembacaan putusan perihal permohonan tersebut sebelum sidang putusan perkara, majelis hakim menyatakan bahwa beberapa aset milik Nur Alam berupa tanah dan bangunan di Kuningan Timur, Jakarta Selatan serta di Kendari, Sulawesi Tenggara, rekening serta save deposit box yang diblokir oleh KPK, harus dikembalikan kepada Nur Alam.
“Hal ini dikarenakan berbagai aset tersebut tidak pernah dilampirkan sebagai barang bukti perkara,” ujar majelis hakim.
Baca Juga
Meski demikian, dalam vonis perkara, majelis hakim berpendapat bahwa Nur Alam selaku Gubernur Sulawesi Tenggara terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan beberapa izin yakni Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Adapun izin tersebut diberikan kepada PT Anugerah Harisma Berkah yang kemudian sahamnya dibeli oleh PT Billy Indonesia. Setelah melakukan penmbangan dan pemrosesan nikel, hasil tambang tersebut kemudian dibeli oleh PT Ritz Corp International Ltd.
Perusahaan ini, kemudian memberikan gratifikasi yang oleh majelis hakim dianggap sebagai suap sebesar Rp40,2 miliar kepada Nur Alam yang kemudian diinvestasikan ke dalam polis asuransi Axa Mandiri yang mengatasnamakan Nur Alam.
Polis tersebut kemudian dibatalkan dan uang investasi kemudian ditransfer ke rekening Nur Alam secara bertahap masing-masing di bawah Rp500 juta untuk menghindari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan demikian, dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp2,4 miliar dan jika tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita oleh negara atau dikenakan pidana satu tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menyelesaikan masa penahanan. Pasalnya, sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat, Nur Alam dianggap mencederai demokrasi dengan melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang dan korupsi.