Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi, Gubernur Sulawesi Tenggara Divonis 12 Tahun Penjara

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi terkait perizinan pertambangan dan penerimaan suap.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi terkait perizinan pertambangan dan penerimaan suap.

 

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menyelesaikan masa penahanan.

 

Pasalnya, sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat, Nur Alam dianggap mencederai demokrasi dengan melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang dan korupsi.

 

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp2,4 miliar dan jika tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita oleh negara atau dikenakan pidana satu tahun penjara.

 

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung usaah pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” ujar majelis hakim.

 

Dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018), majelis hakim menyatakan bahwa Nur Alam selaku Gubernur Sulawesi Tenggara terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan beberapa izin yakni Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

 

Adapun izin tersebut diberikan kepada PT Anugerah Harisma Berkah yang kemudian sahamnya dibeli oleh PT Billy Indonesia. Setelah melakukan penmbangan dan pemrosesan nikel, hasil tambang tersebut kemudian dibeli oleh PT Ritz Corp International Ltd.

 

Perusahaan ini, kemudian memberikan gratifikasi yang oleh majelis hakim dianggap sebagai suap sebesar Rp40,2 miliar kepada Nur Alam yang kemudian diinvestasikan ke dalam polis asuransi Axa Mandiri yang mengatasnamakan Nur Alam.

 

Polis tersebut kemudian dibatalkan dan uang investasi kemudian ditransfer ke rekening Nur Alam secara bertahap masing-masing di bawah Rp500 juta untuk menghindari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Menanggapi vonis tersebut, tanpa berkonsultasi dengan tim pembelanya, langsung menyatakan banding.

 

Dia ingin meminta keadilan karena sebagai aparatur negara, dia telah mendedikasikan diri kepada bangsa dan negara. Sementara itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper