Kabar24.com, JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat perselisihan pendapat dalam penafsiran soal status penyidik dan penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi ahli dari kubu Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Romli Atmasasmita menyatakan, seorang penyidik atau penyelidik harus berstatus anggota Polri dan tidak dalam status tersangka.
"Seseorang penyidik, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, seorang penyidik harus diberhentikan sementara," kata Romli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).
Meski, kata dia, dalam undang-undang KPK, belum diatur secara tegas soal pemberhentian tersebut. Menurutnya, ketika seseorang sebagai tersangka, seharusnya secara etik harus diberhentikan sementara.
Tim hukum KPK menganggap, belum ada aturan yang jelas soal pemberhentian sementara seseorang penyidik yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perdebatan itu muncul, karena ada dugaan salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, melalui penasihat hukumnya yakni Maqdir Ismail melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka korupsi.
Maqdir dalam keterangannya menganggap, dasar penetapan kliennya sebagai tersangka tak kuat. Dia menambahkan, hingga kini KPK belum menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
Selain itu dia menyebutkan, kasus itu masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sehingga, sesuai dengan kesepakatan antara penegak hukum yakni KPK, Polisi, dan Kejagung, penegak hukum lain mesti menghormati penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum lainnya.