Kabar24.com,JAKARTA—Tersangka kasus suap kuota gula impor Irman Gusman resmi diberhentikan dari posisi ketua Dewan Perwakilan Daerah.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh A.M. Fatwa selaku ketua Badan Kehormatan DPD yang tengah mengunjungi Irman di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan tersebut Fatwa mengungkapkan pihaknya masih membuka kesempatan bagi Irman untuk kembali menjabat sebagai ketua jika dirinya menang dalam pengajuan praperadilan.
“Loh itu tidak ada hubungan dengan soal jabatan sekarang ini. Ini kami memberhentikan Irman [sebagai ketua DPD] karena ditetapkan tersangka oleh KPK, ya titik sampai disitu. Ya kalau misalnya besok lusa tidak jadi tersangka ya kita sidang lagi,” ujar Fatwa di Gedung KPK, Kamis (6/10/2016).
“Jadi saya cuma menjalankan tugas sebagai ketua BK untuk melakukan sidang pleno dan sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan kemudian dilaporkan kepada rapat sidang paripurna DPD,” tambahnya.
Rencananya Irman akan melakukan praperadilan pada 18 Oktober mendatang.
Irman ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 17 September 2016.
Dia ditangkap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta yang diduga terkait tambahan alokasi distibusi gula impor Bulog untuk CV SB di Sumatera Barat.
AM Fatwa : Irman Punya Peluang Kembali Jadi Ketua DPD
Tersangka kasus suap kuota gula impor Irman Gusman resmi diberhentikan dari posisi ketua Dewan Perwakilan Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium