Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Irman Gusman: KPK Isyaratkan Tolak Penangguhan Penahanan

Sejauh ini belum ada sejarahnya KPK mengabulkan pemberian penagguhan penahanan kepada tersangka atas operasi tangkap tangan.
Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)./Antara
Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum terpikirkan untuk melakukan penangguhan penahanan atas kasus suap kuota impor gula di Sumatera Barat yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.

Wakil ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan sejauh ini belum ada sejarahnya KPK mengabulkan pemberian penagguhan penahanan kepada tersangka atas operasi tangkap tangan.

“Karena waktu KPK kan sangat terbatas oleh KUHAP. Maksimum 60 hari. Padahal penyelidikan dan penyidikannya harus intensif. Harus sebelum batas waktu yang ditentukan oleh KUHAP kepada KPK harus sudah dilimpahkan ke pengadilan. Biasanya tidak pernah diberikan penangguhan penahanan,” ujar Laode di Kompleks Parlemen, Rabu (21/9/2016).

Laode menengaskan, terkait kasus Irman, KPK telah melakukan sesuai dengan SOP sehingga KPK menjamin tidak ada kekeliruan dalam penahanan Irman Gusman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper