Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum terpikirkan untuk melakukan penangguhan penahanan atas kasus suap kuota impor gula di Sumatera Barat yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
Wakil ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan sejauh ini belum ada sejarahnya KPK mengabulkan pemberian penagguhan penahanan kepada tersangka atas operasi tangkap tangan.
“Karena waktu KPK kan sangat terbatas oleh KUHAP. Maksimum 60 hari. Padahal penyelidikan dan penyidikannya harus intensif. Harus sebelum batas waktu yang ditentukan oleh KUHAP kepada KPK harus sudah dilimpahkan ke pengadilan. Biasanya tidak pernah diberikan penangguhan penahanan,” ujar Laode di Kompleks Parlemen, Rabu (21/9/2016).
Laode menengaskan, terkait kasus Irman, KPK telah melakukan sesuai dengan SOP sehingga KPK menjamin tidak ada kekeliruan dalam penahanan Irman Gusman.