Kabar24.com, JAKARTA - Pemeriksaan terkait kepemilikan dua pucuk senjata berjenis Glock type 26 dan Walther PPK terkait Gatot Brajamusti terus bergulir.
Saksi terakhir yang diperiksa oleh Resmob Polda Metro adalah Wahjoeno. Dalam pemeriksaan pada Senin (19/9/2016) Wahjoeno membeberkan ihwal kedekatan Gatot dengan Ary Suta, mantan pejabat BPPN yang disebut sebagai pihak yang meminjamkan senjata kepada Gatot.
"Jadi rupanya dulu tahun 2004, AS datang ke padepokan. Katanya sempat menjadi anggota di padepokan," sebut Suhemdra, kuasa hukum Wahjoeno, Senin (19/9/2016) sore.
Suhendra juga menceritakan bahwa ketika menjadi anggota padepokan, Ary Suta memberikan fasilitas mewah kepada Gatot berupa Mercy Vito, motor harley serta mobil mewah karena jarak yang jauh dari Sukabumi ke Jakarta.
"Sehingga waktu itu kata klien disampaikan bahwa disewakan rumah dan ada fasilitas kendaraan," katanya.
Sebelumnya, Ary Suta yang diperiksa sebagai saksi atas kepemilikan senjata Gatot membantah bahwa dirinyalah yang meminjamkan senjata itu.
Namun, Wahjoeno mengaku pernah mendengar Gatot bercerita dirinya dititipi senjata oleh Ary Suta.
Kepemilikan senjata ilegal sendiri diatur dalam UU Darurat No.12/1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.