Kabar24.com,JAKARTA- Eks pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional Ary Suta yang menjadi saksi terkait kasus kepemilikan senjata Gatot Brajamusti ternyata memiliki senjata milik pribadi berjenis berreta.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto ketika dihubungi pada Selasa (25/10/2016) usai pemeriksaan seorang saksi yang tidak disebutkan namanya.
Menurutnya, senjata tersebut berbeda dengan senjata bersifat inventaris yang dimiliki Ary ketika menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Ada satu, jenis berreta," beber Budi Selasa (25/10/2016) malam.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa masa izin kepemilikan senjata tersebut sebenarnya telah berakhir tetapi masih dikuasai oleh Ary. Untuk itu, pihak Resmob Polda Metro Jaya memanggil Ary Suta pada Selasa (25/10/2016) guna melakukan uji balistik atau pengujian peluru yang digunakan untuk senjata tersebut dengan ratusan butir peluru yang ditemukan dalam brankas milik Gatot beberapa waktu lalu.
Budi menyebutkan, diantara ribuan butir peluru yang ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Gatot terdapat sekitar 500 peluru yang tidak cocok digunakan untuk dua pucuk senjata api ilegal milik Gatot yakni Walther PPK dan Glock.
"Iya, ada peluru kaliber 22 yang ditemukan dalam penggeledahan sementara senjatanya tidak ada," jelas Budi. Sebelumnya, dakam kesempatan berbeda, Kanit IV Resmob PMJ Kompol Teuku Arsya Kadafi menyebutkan dengan dilakukannya pengujian ini, polisi berharap bisa mendapatkan petunjuk mengenai asal muasal senjata Gatot. "Makanya, uji ini untuk mencari petunjuk [apakah benar senjata didapatkan dari Ary Suta seperti pengakuan Gatot," jelasnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ary Suta sebelumnya pada Rabu (7/9/2016) Budi menyebutkan Ary Suta mengakui pernah memiliki senjata. Namun, senjata tersebut memiliki izin resmi, menggunakan peluru karet dan bersifat inventaris semasa dia menjabat sebagai kepala BPPN. Kala itu, Budi juga menyebutkan bahwa senjata tersebut telah ditarik setelah Ary lepas dari jabatannya di BPPN.
"Sifatnya inventaris kemudian ditarik setelah tidak menjabat Kepala BPPN," kata Budi.