Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Kepala dan pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat terkait penetapan Farizal, seorang jaksa di kejaksaan tersebut, sebagai tersangka perkara suap pengurusan perkara gula impor tanpa SNI yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Padang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan, pemanggilan terhadap pejabat di Kejati Sumbar itu untuk mengonfirmasi perkara anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya mendengar itu, selaku Jamwas wajib hukumnya untuk mengklarifikasi. Kami akan panggil beberapa pihak yang terkait hal itu," kata Widyo di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Meski mengaku akan memanggil sejumlah pihak, namun dia tidak akan terburu-buru memberikan sanksi kepada oknum jaksa yang diduga terlibat perkara korupsi tersebut. Menurutnya, kejaksaan akan menunggu sampai sejauh mana proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
Dikatakan, pemeriksaan juga tak harus dilakukan kepada oknum jaksa yang bersangkutan, karena dalam kejaksaan ada fungsi pengawasan melekat. Pengawasan melekat itu dilakukan oleh atasan dan sistem yang ada di dalam kejaksaan masing-masing.
"Kami akan memeriksa pihak-pihak yang di tempat oknum jaksa tersebut bekerja. Mereka akan minta laporan pertanggungjawaban dan keterangannya," jelasnya.
Adapun beberapa pejabat yang dipanggil oleh Jamwas diantaranya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Aspidus Kejati Sumbar, Aspidum Kejati Sumbar, dan tersangka penerima suap.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Farizal seorang jaksa di Kejati Sumbar ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara suap pengurusan perkara milik CV Semesta Berjaya yang tengah berproses di PN Padang.
Farizal diduga menerima uang senilai Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan perkara Xaveriandy yakni kasus gula impor tanpa SNI yang disidangkan di PN Padang.