Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TERPIDANA BOLEH IKUT PILKADA: KPU Ajukan Gugatan UU Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan judicial review atas pasal 9 huruf (a) Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota, pada pekan depan.
Ilustrasi: Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kedua kiri belakang, bertopi merah) saat meninjau pelaksanaan Pilkada serentak di TPS 9 Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12/2015)./Antara
Ilustrasi: Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kedua kiri belakang, bertopi merah) saat meninjau pelaksanaan Pilkada serentak di TPS 9 Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan judicial review atas pasal 9 huruf (a) Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota, pada pekan depan.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yang mengatakan pengajuan judicial review itu mulai didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU menyelesaikan seluruh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Bahwa iya kami memang berencana akan mengajukan [judicial review] pada pekan depan tapi pastinya kami masih menunggu waktu yang tepat,” ujar Hadar di Gedung KPU.

Dalam pasal 9 huruf (a) UU nomor 10/2016 disebutkan bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi (a) menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Adanya sifat mengikat itulah, ujar Hadar, yang menjadi penyebab KPU ingin melakukan judicial review tersebut lantaran pihaknya merasa kesulitan dalam mengerjakan penataan PKPU.

Rencana untuk mengajukan gugatan tersebut sebenarnya sudah muncul sejak lama. Namun, KPU memutuskan untuk lebih fokus dalam penyelesaikan PKPU guna menghindari terjadinya keributan pada sejumlah pihak.

“Kami gak bisa memutuskan sendiri sehingga [kemarin] kami menerbitkan peraturan yang membolehkan terpidana percobaan untuk maju di Pilkada. Gara-gara apa? ya gara-gara itu [undang-undang yang bersifat] mengikat, kalau yang dulu kan orang-orang mau ngomong apa kami jalan aja, jadi kan gak rame,” paparnya.

Senada, komisioner KPU Ida Budiarti juga mengatakan selama kebijakan KPU untuk mengajukan judicial review ke MK belum dicabut, maka pihaknya perlu untuk mengajukan gugatan atas pasal tersebut. Hal ini melihat adanya kegaduhan dalam penyusunan PKPU.

“Jangan lihat KPU sebagai penyebab, tapi sebagai akibat, sebabnya ya pasal 9 UU 10/2016 itu, KPU ini ibarat makan buah simalakama, maju kena mundur juga kena,” ujarnya.

Ida maupun Hadar membenarkan jika saat ini KPU telah menyelesaikan seluruh pembahasan PKPU dan hanya tinggal mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper