Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI TAMBANG: KPK Bakal Koordinasi dengan Kejaksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, mereka ingin tahu sampai sejauh mana pihak kejaksaan menangani perkara tersebut. Komunikasi itu juga dimaksudkan untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut.

“Kami akan memanggil teman-teman di Kejagung, apa yang sudah didapatkan. Apa yang sudah didapatkan oleh mereka kami harus kerjasama,” ungkap Agus di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Menurutnya, selain untuk mengonfimasi soal hasil penyelidikan, koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui penyebab kasus itu mandek, apakah ada kendala saat mereka melakukan penyelidikan atau tidak. “Semuanya akan di dalami,” katanya.

Selain berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Lembaga antikorupsi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengetahui status Nur Alam.

Seperti diketahui, Nur Alam sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi penerbitan IUP di Provinsi Sulawesi Tenggara.  Di beberapa institusi seperti MA, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal diberhentikan sementara sampai ada keputusan yanginkracht. “Ya nanti kita beri tahu menteri, bahwa kami akan memanggil. Tapi belum tahu kapan ya,” imbuh Agus.

Terkait rencana pemanggilan, penyidik lembaga antikorupsi bakal segera memanggil bekas politisi Partai Amanat Nasioal (PAN) tersebut. Dia juga menegaskan, pihaknya tak akan berlama-lama untuk menahan tersangka kasus korupsi itu. “Saya ngga seneng lama-lama. Jadi kalau bisa kami panggil, langsung bisa kami tahan," jelasnya.

KPK juga terus mengembangkan kasus tersebut. Salah satunya dengan menelisik dugaan pencucian uangnya.  Dia menyebutkan, kasus korupsi acapkali bertalian dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Itu selalu bergandengan. Kami juga akan mengecek lagi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apa ada perkembangan baru,” katanya.

Adapun dalam perkara itu, penyidik lembaga antikorupsi telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Rabu pekan lalu, mereka memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari pejabat dan  dinas terkait di kabupaten tersebut, salah satunya merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Burhanuddin.

Tak hanya memeriksa saksi, mereka juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait izin usaha pertambangan (IUP) dari penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Jakarta. Penggeledahan di Kendari dilakukan di kantor Gubernur, Dinas ESDM, hingga ke rumah gubernur tersebut. Sedangkan di Jakarta, penyidik juga meneggeldah rumah di Kuningan, Jakarta Selatan dan sebuah perusahaan di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Selain pemeriksaan saksi dan peneggeledahan, Jumat kemarin penyidik KPK juga mencegah empat orang dalam perkara itu. Keempat orang itu yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam,  Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin, Widdi Aswindi Direktur PT Billy Indonesia, dan  Emi Sukiati Lasimon pemilik dari PT Billy Indonesia.

PT Billy Indonesia sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih besi, bauxite, dan nikel. Perusahaan itu juga beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara. Perusahaan itu diduga terkait dengan perkara yang melbiatkan Gubernur Sultra tersebut. 

Nur Alam sendiri diduga melakukan korupsi terkait penerbitan SK Persetujuan  Pencadangan Wialayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Operasi Produksi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Atas dugaan kasus tersebut, penyidik KPK telah menjerat Nur dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Kejahatan Lingkungan

Secara terpisah, Syahrul dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tenggara memaparkan, pengungkapan kasus Nur Alam itu semestinya menjadi pintu masuk untuk menguak sengkarut tambang di Sulawesi Tenggara. Banyak penyelewengan, kerugian negara, bahkan hingga mengakibatkan dampak lingkungan di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara tempat ekspolrasi tambang milik PT Anugrah Harisma Barakah.

Dia juga menengarai duagaan keterlibatan pejabat lain di atas Nur Alam dalam perkara itu. Indikasi itu tampak dari alih fungsi lahan di daerah tersebut. Menurutnya, wilayah konsesesi tambang di Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara merupakan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Namun dalam perkembangannya, ada upaya untuk menurunkan status kawasan hutan itu menjadi hutan produksi, akibatnya terjadi alih fungsi lahan yang cukup masif.

Dari hasil kajian yang dia lakukan, Pulau Kabaena memiliki luas sekitar 86.789  ha. Dari luas tersebut, 75% atau sekitar 65.563 ha lahan saat ini dikuasi oleh tambang. Sedangkan sisanya sekitar 17.102 ha merupakan hutan  dan 4.124 ha merupakan pemukiman.  Kajian itu juga menunjukkan bahwa ada peningkatan IUP yang cukup signifikan dalam kurun waktu 2007 yang tadinya sekitar 12 IUP menjadi 32 IUP pada tahun 2012.

“Sebanyak 32 IUP itu luasnya setara dengan 62.563 ha,’” jelas dia.

Alih fungsi lahan itu kemudian berimbas pada bencana di kawasan tersebut. Sekitar tiga tahun lalu terjadi banjir besar  yang mengakibatkan akses di kawasan tersebut terputus.  Karena itu dia meminta KPK untuk mengungkap kasus itu secara menyeluruh, pasalnya pendapatan yang didapatkan negara dari izin tambang itu tak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Pendapatan negara dari PT AHB hanya sekitar Rp22 miliar itupun dari tahun 2011 hungga 2014. Sedangkan estimasi kerugian negara akibat korupsi Nur Alam mencapai Rp30 miliar,” pungkasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper