Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Blak-blakan Belum akan Panggil Bobby Nasution soal 'Blok Medan'

KPK belum akan memanggil Wali Kota Medan dan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution meskipun namanya muncul dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi tambang.
Wali Kota Medan Bobby Nasution dipanggil DPP PDI Perjuangan (PDIP), Senin (6/11/2023) usai menyatakan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. / Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Wali Kota Medan Bobby Nasution dipanggil DPP PDI Perjuangan (PDIP), Senin (6/11/2023) usai menyatakan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. / Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap belum akan memanggil Wali Kota Medan, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution sebagai saksi dalam perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK. 

Untuk diketahui, nama Bobby beserta istrinya, Kahiyang Ayu, yang merupakan putri Presiden Jokowi disebut dalam persidangan kasus AGK di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Namanya disebut berkaitan dengan 'Blok Medan' atau diduga tambang yang berada di Halmahera Timur. Dalam perkara itu, AGK diduga menerima suap dan gratifikasi di antaranya berkaitan dengan rekomendasi izin tambang. 

Meski namanya muncul di persidangan, pihak KPK sejauh ini belum berencana untuk menghadirkan Bobby di persidangan maupun pemeriksaan pada tahap penyidikan. 

"Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait rencana pemanggilan Sdr. BN [Bobby Nasution] di tingkat Penuntutan maupun Penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (10/8/2024). 

Adapun, dalam perkembangan lain, Bobby dan Kahiyang dilaporkan ke KPK terkait dengan dugaan jatah tambang 'Blok Medan' itu. Laporan itu disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, Jumat (9/8/2024).  

Mereka resmi menyerahkan laporan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Telah menyampaikan laporan/informasi pengaduan masyarakat tentang: Dugaan TPK pada pengelolaan tambang oleh Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam persidangan kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara," demikian bunyi Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat KPK yang diperlihatkan ke wartawan.

Deodatus Sunda Se, selaku pihak pelapor, menyampaikan bahwa pihaknya menuntut KPK agar berani mengambil tindak lanjut terkait dengan fakta persidangan kasus AGK itu.

Dia menilai KPK harus membuktikan bahwa lembaga itu tidak diintervensi oleh kekuasaan, karena hubungan Bobby serta Kahiyang dengan Presiden Jokowi. Seperti diketahui, Wali Kota Medan dan istrinya itu merupakan menantu dan anak dari Presiden Jokowi.

"Dan kita berharap kasus ini harus direspon 30 hari secepatnya. Tadi kita sempat bertanya di Pengaduan Masyarakat, kita menanyakan kasus ini kapan direspon secepatnya. Menurut KPK 12—13 hari dipelajari dan 30 hari akan dipanggil. Kita buktikan keberaniannya," kata Deodatus di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, KPK mengaku belum mendapat informasi mengenai pelaporan terhadap anak dan menantu Presiden Jokowi tersebut. "Saya belum terima info adanya pengaduan masyarakat terkait hal di atas," ujar Tessa pada keterangan terpisah. 

Kronologi Kasus Bobby dan Kahiyang

Sebelumnya, istilah 'Blok Medan' itu terungkap pada persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat AGK. Pada persidangan itu, gubernur dua periode tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi setara dengan lebih dari Rp106 miliar.

KPK telah mengembangkan dugaan penerimaan suap itu ke kaitannya dengan izin pertambangan. Informasi mengenai 'Blok Medan' itu didalami jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.

JPU bertanya kepadanya ihwal istilah 'Blok Medan', serta apabila istilah itu merujuk kepada orang atau perusahaan. Awalnya, informasi mengenai 'Blok Medan' didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK.

"Apa yang dimaksud dengan Medan? 'Blok itu milik Medan'?," tanya jaksa. 

"Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby," jawab Suryanto.

Pihak jaksa pun mengonfirmasi lagi pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke 'Blok Medan' itu.  

"Bobby Nasution," kata Suryanto.

"Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?," tanya JPU. 

"Iya," terang Suryanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper