Kabar24.com, JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) tentang permintaan kepada aparat penegak hukum supaya tidak mengkriminalisasikan pejabat administrasi pemerintahan dalam menjalankan diskresi dianggap tak mengurangi wewenang penegak hukum.
Pakar hukum administrasi negara Universitas Atmajaya Yogyakarta Riawan Tjandra memaparkan ada dan tidaknya inpres itu sebenarnya tak ada persoalan. Pasalnya, semua diskresi pasti dimaksudkan untuk tujuan yang baik. "Kalau bukan untuk tujuan yang baik maka tidak bisa disebut diskresi," kata Tjandra di Jakarta, Senin (29/8/2016).
Dia menjelaskan kalau pun inpres itu diterapkan, itu posisinya masih di bawah undang-undang. Posisi itu memungkinkan para penegak hukum terutama kepolisian dan kejaksaan untuk menindak penyimpangan yang dilakukan pejabat administrasi negara.
Dengan kata lain, meski ada instruksi dari presiden tersebut, kalau penegak hukum melihat ada pelanggaran hukum mereka bisa langsung menindaknya. "Jadi buat penegak hukum tak usah ragu untuk menjalankan undang-undangnya," katanya.
Tjandra melihat pesan yang sebenarnya ingin disampaikan oleh presiden melalui inpres itu terutama untuk mendukung proses pembangunan infrastruktur dan berbagai program strategis nasional lainnya secara leluasa.
Perdebatan soal diskresi itu muncul ketika Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk tidak mengkriminalisasikan pejabat administrasi pemerintah dalam rangka kebijakan dan terobosan yang didasarkan niat yang baik.