Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F. Worotikan mendakwa bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Momahad Sanusi telah melakukan pencucian uang senilai Rp45 miliar.
Dugaan pencucian itu muncul, setelah jaksa menyebutkan Sanusi meminta sejumlah aset ke rekanan terkait proyek di Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.
"Terdakwa (Sanusi) membelanjakan atau mengubah uang dengan total Rp45 miliar," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Dia menjelaskan, modus pencucian uang yang dilakukan oleh Sanusi relatif baru. Pasalnya bekas politisi Partai Gerindra itu tak menerima uang secara langusung.
Dia meminta rekanannya untuk memberikan sejumlah aset berupa tanah hingga apartemen.
Untuk memastikan bahwa pemberian uang itu mengindikasikan pencucian uang, jaksa mengaku telah memiliki bukti transfer dari rekanan Sanusi itu.
"Dari situ jelas dimana dan diperuntukkan oleh siapa," imbuhnya.
KPK sendiri sampai saat ini telah mengidentifikasi sekitar depalan aset milik Sanusi. Aset-aset itu diatasnamakan istri, mertua, dan namanya sendiri.
Seperti diketahui, selain terjerat dalam perkara suap raperda Reklamasi Teluk Jakarta, KPK juga mendakwa Sanusi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun KPK telah menyita tiga mobil mewah milik Sanusi dan enam aprtemen di empat lokasi. Empat lokasi itu yakni Jakarta Residence, Residence 8, Thamrin Residence, dan Pulau Mas.