Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Bareskrim Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menyampaikan, peran Polwan sebagai bagian dari korps Polri sangat tepat menangani perkara-perkara terkait perempuan, dan anak sebagai korban maupun pelaku kejahatan.
Menurut dia, hal ini ditujukan guna menghindari terjadinya pelanggaran HAM dan tindakan eksploitasi serta diskriminasi yang dapat menimbulkan ekses trauma atau penderitaan yang lebih serius atau revictimisasi.
"Tentu saja, dalam pelaksanaannya nanti akan dibantu oleh mitra polisi laki-laki (Polki) sebagai tenaga operasional yang berfungsi untuk mengungkap kejahatan guna menemukan pelakunya,” ujar Ari usai menggelar video conference dalam rangka Peringatan HUT Polisi Wanita Ke-68 di Mabes Polri, Selasa (23/08/2016) seperti dinyatakan dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, tambah Ari, peningkatan kualitas Polwan khususnya yang menangani perkara anak di setiap fungsi juga akan dilaksanakan. “Jadi Polwan di seluruh fungsi, mulai dari Reskrim, Lantas hingga Sabhara mesti lebih memahami juga mengenal sistem peradilan pidana anak (SPPA) itu seperti apa. Khususnya mengenai pelaksanaan diskresi dalam penanganan peristiwa dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” kata Ari.
Para Bintara Polwan yang telah direkrut tahun 2014 sebanyak 7.000 orang dan tahun 2015 sebanyak 2.100 akan mendapat penempatan pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan atas kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak di tingkat Polda hingga Polsek.
"Tia-tiap Polsek terdiri dari dua orang Polwan. Serta tidak memindahkan tugasnya dalam kurun waktu tertentu agar profesional di bidangnya. Selain itu wajib menempatkan Polwan sebagai Kanit UPPA pada tingkat Mabes, Polda dan Polres,” ungkap Ari.
Hingga saat ini, berdasarkan data yang tercatat di Bareskrim Polri, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) pada tahun 2013, jumlahnya 5.593 anak. Pada tahun 2014, jumlahnya 4.453 anak dan tahun 2015 sebanyak 4.788 anak. Data kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Polri jpada tahun 2013 sebanyak 2.761 kasus, tahun 2014 sebanyak 1.606 kasus, dan tahun 2015 meningkat menjadi 2.360 kasus.
"Hukuman seberat-beratnya mesti dijatuhkan dan sudah saatnya juga seluruh pihak berani mengambil sikap serta keputusan saat terjadi peristiwa kekerasan terhadap perempuan juga anak," ujarnya.