Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah agar segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengungkapkan dengan adanya revisi beleid itu bertujuan untuk mempermudah kerja KPU yang akan memulai persiapan Pemilu 2019 pada tahun depan.
"Kami menyampaikan supaya Undang-Undang penyelenggaraan pemilu itu bisa didorong untuk selesai pembahasan dan pengesahannya kalau bisa di akhir 2016," katanya di Kompleks Istana Negara, Selasa (9/8/2016).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah merespons secara positif keinginan dari KPU tersebut.
"Mudah-mudahan pada bulan September nanti pemerintah akan mengirimkan ke DPR sehingga masih ada waktu untuk sampai pada awal pembukaan sidang di Januari 2017 revisi UU Pemilu itu akan bisa selesai," kata Tjahjo.
Berkaitan dengan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu itu, Tjahjo menjelaskan pemerintah akan memberikan perhatian yang lebih kepada para anggota KPU dalam menjalankan tugasnya.
Anggaran kesehatan bagi KPU, lanjutnya, termasuk yang sedang diusahakan untuk masuk ke dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.
"Dalam merevisi UU tadi kami juga ingin lebih memberikan porsi yang setepat-tepatnya kepada KPU. Anggaran kesehatan KPU itu tidak ada. Itu saya kira untuk bisa dipertimbangkan dengan baik," katanya.
Adapun saat ini, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara tengah menyeleksi figur yang tepat untuk mengisi posisi ketua panitia seleksi (pansel) KPU dan Bawaslu. Figur ini nantinya diharapkan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Kalau 5 tahun lalu ketua panselnya adalah Mendagri, tapi untuk tahun ini sebaiknya tidak Mendagri. Nanti kalau Mendagri dari partai politik bisa ribut lagi," jelas Tjahjo.