Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Ketenagakerjaan: Lion Air Dianggap Abaikan Hak-Hak Pekerja

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan bantuan hukum terhadap 14 pilot Lion Air yang dipecat manajemen terkait delay berjam-jam pada 10 Mei 2016 lalu. Bantuan itu diberikan untuk melawan perlakuan manajemen Lion Air .
Lion Air/Antara
Lion Air/Antara

Kabar24 com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan bantuan hukum terhadap 14 pilot Lion Air yang dipecat manajemen terkait delay berjam-jam pada 10 Mei 2016 lalu. Bantuan itu diberikan untuk melawan perlakuan manajemen Lion Air tersebut.

Eki Adriansyah, pilot sekaligus Ketua Serikat Pekerja - Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) dalam keterangan tertulisnya memaparkan alasan penundaan saat itu. Menurutnya, saat terjadi penundaan, para pilot tengah mengalami gangguan emosi dan psikis sehingga mereka tidak bisa terbang.

Adapun gangguan emosi dan psikis itu sebagai imbas dari pengabaian hak-hak pilot oleh menajemen perusahaan. Menurutnya, jika dipaksakan terbang bisa membahayakan keselamatan penumpang dan penerbangan.  

"Yang dilakukan oleh para pilot pada 10 Mei 2016 lalu adalah keputusan untuk menunda terbang demi keselamatan penerbangan karena terganggunya kondisi emosi dan psikis pilot akibat diabaikannya hak-hak pilot sebagai pekerja oleh manajemen perusahaan," ujar Ketua Serikat Pekerja - Asosiasi Pilot Lion Group (SP - APLG) Eki Adriansyah, dalam keterangan pers seperti yang diterima Bisnis, Senin (8/8/2016).

Dia menjelaskan, tindakan itu sudah sesuai konvensi ICAO Annex 6 yang diadopsi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Indonesia (CASR 121) dan sudah diadopsi Lion Air dalam Operasional Manual yang dibuat.

Karena itu, Eki menegaskan, sikap manajemen Lion Air tersebut menimbulkan tanda tanya besar, tuduhan penghasutan pun juga dinilai salah alamat  dan mengada-ada. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan pilot dalam konteksnya sebagai serikat pekerja yang keberadaan dan hak-haknya dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. 

Sikap manajemen Lion Air  yang tidak mengakui keberadaan SP APLG dinilai sebagai upaya untuk memberangus keberadaan serikat pekerja, yang juga merupakan hak berserikat para pilot. Disamping itu, hingga kini belum ada surat resmi dari manajemen Lion Air terkait pemecatan ini.

"SP APLG memandang tindakan manajemen Lion Air yang melaporkan SP APLG ke Polri  adalah upaya kriminilasi dan intimidasi kepada pilot. SP APLG percaya Polri akan bertindak obyektif dan professional , serta tidak memanipulasi hukum demi kepentingan segelintir orang," katanya. 

Eki menambahkan, kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen Lion Air dinlai sebagai alat sandera dan eksploitasi pekerja terutama terhadap para pilot.  Manajemen menilai kontrak kerja yang dibuat dengan para pilot, bukanlah ranah perjanjian ketenagakerjaan, melainkan perjanjian perdata. 

Padahal dalam kontrak tersebut jelas tercantum peruasahaan Lion Air adalah pemberi kerja dan pilot sebagai pekerja yang menerbangkan pesawat sehingga mendapatkan gaji dan tunjangan.  Hal itu secara jelas merupakan ketentuan dalam perjanjian ketenagakerjaan yan diatur dalam UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Permasalahan lain dari kontrak kerja adalah ganti rugi atau pinalti yang harus dibayarkan para pilot jika yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Pinalti yang harus dibayarkan sangat fantastis dari kisaran Rp 500 juta hingga miliaran rupiah.  Klausul ini yang dikemudian digunakan manajemen lion air untuk menyandera dan mengekspolitasi para pilotnya," kata Ketua SP APLG ini.

Hal inilah yang kemudian mendasari para pilot membentuk SP APLG guna mewakili kepentingan para pilot dengan perusahaan selaku stakeholder agar kebijakan dan operasional berjalan sesuai kaidah dan tata kelola perusahaan yang baik dan benar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper