Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengurus PKPU Meranti Maritime Tersangka Pencemaran Nama Baik

PT Meranti Maritime mengkonfirmasi status tersangka yang ditetapkan terhadap tim pengurus hanya terkait dengan dugaan tindakan pencemaran nama baik.
Galangan kapal Meranti Group. /meranti
Galangan kapal Meranti Group. /meranti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Meranti Maritime mengkonfirmasi status tersangka yang ditetapkan terhadap tim pengurus itu hanya terkait dengan dugaan tindakan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum PT Meranti Maritime Hermanto Barus mengatakan status tersangka telah didapatkan tim pengurus untuk dugaan pencemaran nama baik. Adapun laporan kedua yang telah diajukan itu mengenai pembuatan keterangan palsu.

"Saat ini mereka telah tersangka untuk laporan yang pertama, sedangkan laporan kedua sedang dalam proses," kata Hermanto, Senin (1/8/2016).

Hermanto menuturkan proses laporan polisi tersebut saat ini telah sampai pada pemeriksaan saksi ahli. Adapun, pelaksanaannya akan digelar dalam waktu dekat.

Pihaknya mengaku belum ada proposal perdamaian yang baru terkait permintaan revisi dari kreditur. Akan tetapi, debitur akan berupaya untuk menawarkan skema pembayaran yang baru.

"Saat ini kami sedang berjuang karena waktunya hanya sampai akhir Agustus, debitur tidak ingin perusahaannya jatuh pailit," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pengurus PT Meranti Maritime Allova H. Mengko membenarkan status dirinya yang telah dinyatakan sebagai tersangka. Proses selanjutnya, masih akan ada pendalaman perkara dari penyidik.

"Kami tetap menghargai dan mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Allova kepada Bisnis.

Dia mengaku tidak mengajukan upaya hukum praperadilan karena telah meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri. Seluruh bukti dokumen bantahan sudah disampaikan kepada tim penyidik saat gelar perkara.

Laporan kepolisian tersebut, lanjutnya, hanya menggunakan keterangan pelapor (debitur) dan laporan tim pengurus kepada hakim pengawas dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Menurutnya, laporan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti tetapi lebih ke objek perkara.

Allova menjelaskan dalam laporan tertulis tim pengurus hanya mengungkapkan bahwa usaha debitur tidak dapat beroperasi lagi di bidang perkapalan. Pernyataan tersebut merujuk pada proposal perdamaian, bukan bentuk penilaian secara sepihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper